
DI Jawa Barat, dari 27 kabupaten dan kota baru 12 daerah yang sudah memiliki satuan tugas (Satgas) percepatan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun tugas Satgas ini ialah mengawal agar semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, Jumat (10/10), menyatakan, dari 27 kabupaten/kota saat ini baru 12 daerah saja yang sudah memiliki Satgas. Pemprov mendorong daerah lain segera membentuk satgas, guna memastikan pelaksanaan MBG di Jabar berjalan baik.
“Khusus untuk provinsi juga sudah dibentuk satga, sedangkan kabupaten/kota yang sudah memiliki satgas adalah Kabupaten Pangandaran, Banjar, Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Sumedang,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Herman, ada masukan dari gubernur soal perlunya kanal pengaduan, sehingga penerima manfaat bisa langsung mengadu kalau ada kendala, ada persoalan. Meskipun MBG ini program nasional, pemerintah di daerah tetap harus berkomitmen menyukseskan karena manfaatnya dirasakan langsung oleh anak-anak.
“Karena yang mendapatkan manfaat dari MBG anak-anak, jadi ini tanggung jawab kita juga, tidak boleh ragu-ragu. Harus didukung penuh dan harus diakselerasi proses sertifikasinya, agar anak-anak kita mendapatkan yang terbaik. Prinsip dasar dari Gubernur untuk MBG ini harus lancar dan keselamatan, kesehatan anak-anak itu yang utama,” paparnya.
Dia mengungkapkan selain masalah satgas yang belum terbentuk di semua kabupaten/kota, ternyata SPPG juga belum semuanya memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Di Jabar ada sebanyak 2.131 SPPG namun jumlah itu belum ada 50 persen dari target 4.600 lebih SPPG. Dari jumlah SPPG yang telah berdiri, hanya 17 yang sudah memiliki SLHS. Sementara SPPG yang sedang memproses SLHS ada 347 dan ada 1.767 yang belum masuk pengusulannya.
“Saya sudah mendorong semua SPPG melalui kabupaten/kota untuk segera melengkapi SLHS. Pengurusannya juga relatif mudah. SLHS harus diurus oleh semua SPPG ke Dinas Kesehatan kabupaten kota. Nanti yang menerbitkan SLHS itu Dinas Kesehatan,” tandasnya.
Menurut Herman, aturan SPPG harus memiliki SLHS ini sudah diatur dalam surat edaran Menteri Kesehatan. Dalam aturan tersebut SPPG wajib mengantongi SLHS satu bulan setelah SPPG dibangun.
“Bagi yang sekarang sudah terbangun, kita berikan waktu sampai 30 Oktober 2025. Jadi target kami 30 Oktober, 2.131 harus sudah memiliki SLHS. Apabila tidak terpenuhi tentu kami akan rekomendasi ke BGN untuk diberhentikan sementara," tandasnya.