ANGGOTA Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Firman Soebagyo, membenarkan kabar pencopotan Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas pada 9 Oktober 2025.
Komisi IV DPR RI membidangi urusan pertanian, Badan Urusan Logistik (Bulog), lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Betul sekali. Saya sudah konfirmasi ke Sekretariat Utama Bapanas dan Menteri Pertanian,” ujar Firman kepada Tempo, Jumat, 10 Oktober 2025.
Pencopotan Arief Prasetyo tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 116/P Tahun 2025. Salinan dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan bahwa keputusan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 9 Oktober 2025.
“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi salinan Kepres tersebut.
Dalam Kepres yang sama, Presiden menetapkan Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional yang baru. Dengan pengangkatan ini, Amran berhak memperoleh hak keuangan dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tertulis dalam Kepres yang dikeluarkan di Jakarta itu.
Kepres tersebut juga memuat pertimbangan di balik pergantian Kepala Bapanas. Presiden menilai, pemberhentian Arief diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pemberhentian ini merujuk pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa kepala Bapanas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Tempo telah mengirimkan permintaan konfirmasi terkait Kepres ini melalui WhatsApp kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dua wakilnya, Juri Ardiantoro serta Bambang Eko Suhariyanto. Namun pesan belum berbalas.
Sementara itu, pesan yang dikirimkan ke WhatsApp Arief Prasetyo Adi juga belum mendapatkan balasan, meskipun sudah terbaca (centang biru).