Jakarta (ANTARA) - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) kembali menyegel tiga perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang lahan gambut di wilayahnya terbakar di Riau.
"Ditjen Gakkum berkomitmen penuh untuk melindungi hutan dari kebakaran dan akan menindak tegas pembakar hutan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Selasa.
"Selain dilakukan penyegelan, terhadap 3 PBPH tersebut juga dilakukan pengawasan melalui pengecekan sarana dan prasarana perlindungan area kerja PBPH, serta upaya penanggulangan kebakaran hutan oleh PBPH dari sisi peralatan, sumber daya manusia serta prosedur kerja, serta pemantauan ketaatan PBPH dengan mengacu pada Rencana Kerja Tahunan yang telah disusun," tambahnya.
Baca juga: DMC Dompet Dhuafa bantu pemadaman karhutla di Rokan Hilir Riau
Dia menjelaskan peningkatan jumlah area terbakar di Riau mendorong Ditjen Gakkum Kemenhut melalui Tim Pengawas Kehutanan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan dengan PBPH lahan gambut terbakar di Riau.
Hasil pemantauan SiPongi Kememhut melalui satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP) dengan tingkat kepercayaan sedang selama bulan Juli memperlihatkan terdapat 930 titik panas atau hotspot, dengan 374 hotspot berada di Riau. Sebagian berada di lahan gambut yang rentan terbakar.
Tiga PBPH yang disegel yaitu PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir dengan luasan terbakar sekitar 75 hektare yang berada di areal gambut kawasan hutan produksi, tersebar di 2 lokasi seluas 45 hektare dan 30 hektare.
Baca juga: Wapres Gibran sebut kasus karhutla menurun 85 persen dalam 10 tahun
Turut disegel wilayah PT RUJ di Kota Dumai seluas 24,9 hektare berada di areal gambut kawasan hutan produksi dan PT SAU di Kabupaten Pelalawan seluas 60 hektare berada di areal gambut hutan produksi.
Dwi Januanto menjelaskan ekosistem gambut memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, terutama sebagai penyimpan karbon terbesar di daratan yang mampu mengurangi dampak perubahan iklim. Selain itu, lahan gambut menjadi habitat bagi berbagai spesies endemik dan sumber kehidupan bagi masyarakat lokal.
Dalam pernyataan serupa, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kemenhut Ardi Risman mengatakan penyegelan dilakukan sebagai upaya awal menghentikan aktivitas ilegal dan mengurangi risiko kebakaran berulang.
Baca juga: Tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau bertambah jadi 51 orang
"Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap kewajiban perlindungan area kerja serta penanggulangan kebakaran hutan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P. 32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan," jelasnya.
Jika terbukti terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan diikuti dengan proses hukum pidana maupun gugatan perdata guna pemulihan ekosistem hutan yang rusak.
Sebelumnya, Kemenhut selama Juni dan Juli sudah melakukan upaya penegakan hukum terdapat 8 PBPH. Dengan rincian 3 perusahaan di Riau, 4 perusahaan di Kalimantan Barat dan 1 perusahaan di Sumatera Selatan.
Baca juga: KLH segel sejumlah kebun-pabrik sawit guna tangani karhutla di Riau
Baca juga: Hujan buatan padamkan seluruh titik panas di Riau
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.