
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra merespons keputusan Pemerintah Prancis yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Serge Atlaoui.
Atlaoui merupakan WN Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Pembebasan bersyarat diambil Pemerintah Prancis setelah Pengadilan mengurangi hukuman Atlaoui dari hukuman mati menjadi pidana penjara 30 tahun.
"Putusan ini membuka jalan bagi Pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Atlaoui dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (17/7).

Prancis dalam Practical Arrangement yang ditandatangani Yusril bersama Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin telah menghormati dan mengakui warganya terbukti bersalah melakukan kejahatan produksi psikotropika di Indonesia dan dijatuhi hukuman mati.
Prancis sempat mengajukan permohonan grasi atas nama Atlaoui. Namun kala itu ditolak oleh Presiden RI pada 2015, sehingga Alaoui tinggal menunggu eksekusi.
Namun Yusril menjelaskan atas dasar hubungan baik, prinsip resiprositas, dan prinsip kemanusiaan karena Atlaoui menderita sakit kanker, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis menyepakati pemulangan Serge Atlaoui ke negaranya, dengan tanggung jawab pembinaan selanjutnya menjadi kewenangan penuh Pemerintah Prancis.
"Keputusan apakah Atlaoui akan dieksekusi, diampuni, atau dikurangi hukumannya setelah dipulangkan menjadi sepenuhnya wewenang Pemerintah Prancis sesuai sistem hukum mereka," ucapnya.

Yusril melanjutkan, karena hukuman Atlaoui telah dikurangi menjadi 30 tahun, Pemerintah Prancis dapat memberikan pembebasan bersyarat setelah terpidana menjalani dua pertiga masa pidana, yaitu 20 tahun yang telah dijalani di Indonesia.
Yusril menegaskan Pemerintah RI tidak mempersoalkan pembebasan bersyarat tersebut karena telah sesuai dengan hukum Prancis dan kesepakatan kedua negara.
"Pemulangan narapidana antar negara bersifat resiprokal. Apabila di masa mendatang terdapat narapidana WNI yang dipulangkan oleh Pemerintah Prancis, kita juga dapat melakukan tindakan serupa sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Prancis terhadap Serge Atlaoui," tandasnya.