Liputan6.com, Jakarta Musisi Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, berencana mengajukan permohonan bebas bersyarat atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurut Deolipa Yumara, permohonan bebas bersyarat kasus narkoba itu dimungkinkan mengingat Fariz RM sudah menjalani 2/3 masa hukuman dari vonis yang dijatuhkan.
"Fariz RM dihukum penjara dengan masa hukuman 10 bulan penjara subsider 2 bulan dengan uang pengganti itu Rp800 juta rupiah. Kalau tidak dibayar subsider 2 bulan. Kalau kita kumulatif, hukuman totalnya 10 bulan plus 2 bulan menjadi 12 bulan," kata Deolipa Yumara usai sidang, Kamis 11/10/2025).
"Mas Fariz RM sudah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan. Secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi. Sudah 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati ya, karena kita hitung kan," ia menambahkan.
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan penyanyi Fariz RM sebagai tersangka usai dinyatakan positif menggunakan narkoba. Fariz RM ditangkap bersama satu orang lainnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.
Jaksa Masih Pikir-Pikir
Deolipa Yumara mengatakan rencana pengajuan permohonan bebas bersyarat setelah vonis Fariz RM dinyatakan inkrah. Sebab Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas putusan 10 bulan dan denda Rp800 juta terhadap Fariz RM.
"Jaksa masih pikir-pikir, ada waktu 7 hari. Setelah itu kalau tidak ada apa-apa, berarti inkrah. Ketika inkrah, kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan tadi permohonan yang bisa diupayakan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM," Deolipa Yumara menyambung.
Tinggal Berharap
Deolipa Yumara memastikan kliennya menerima putusan Majelis hakim. Karenanya Fariz RM berlapang dada mendengar putusan itu tanpa mengajukan banding. "Kita tinggal berharap, karena Fariz sudah menerima putusan ini dengan lapang dada. Artinya tidak mengajukan banding," tuturnya.
Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap di Kawasan Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Fariz RM jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam perkara narkotika ini, JPU menuntut pelantun lagu "Barcelona" itu 6 tahun dan denda Rp800 juta.