Kronologi Kasus Tom Lembong: Dimulai Sejak Era Jokowi, Dapat Abolisi Era Prabowo

20 hours ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mantan Mendag RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia sebetulnya baru saja divonis bersalah atas kasus importasi gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (18/7) dan mendapat hukuman 4,5 tahun penjara.

Tapi, berselang 2 pekan kemudian, ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Permintaan abolisi itu diajukan oleh Prabowo lewat Surat Presiden R43/pres/tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.

Saat proses peradilannya, Tom sendiri menyatakan, pengadilan yang ia jalani bersifat politis.

Menarik kita simak perjalanan kasus ini, sebab, ia pertama kali diperiksa pada 8 Oktober 2024.

Berikut kronologinya:

Dari Diperiksa jadi Tersangka

8 Oktober 2024

Tom Lembong pertama kalinya dipanggil dan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

16 Oktober 2024

Tom lalu kembali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya lagi terkait kasus itu. Statusnya pun masih sebagai saksi.

22 Oktober 2024

Tak sampai sepekan berselang, Tom Lembong lagi-lagi dipanggil untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi itu.

29 Oktober 2024

Untuk keempat kalinya, Tom Lembong kembali memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

"Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (PH) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun," kata Tom.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembongmemberikan keterangan kepada wartawan saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOMantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembongmemberikan keterangan kepada wartawan saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
  • Pukul 16.00 WIB

Penyidik rampung memintai memintai keterangan dari Tom Lembong. Setelah diperiksa, Tom mengaku hanya didiamkan oleh penyidik selama sekitar 3 jam.

"Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi, hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek HP sebentar yang tersimpan di loker di resepsionis," ungkap Tom.

  • Pukul 19.00 WIB

Penyidik akhirnya kembali dan meminta Tom untuk masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Penyidik menyerahkan beberapa berkas hasil berita acara pemeriksaan (BAP) hari itu untuk ditandatangani.

Setelahnya, kabar mengejutkan langsung disampaikan penyidik kepada Tom.

"Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa 'atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan', Kejaksaan (a) Menetapkan saya sebagai tersangka, (b) Memutuskan saya segera ditahan," papar Tom.

"Tentunya saya lumayan shock karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," ungkap dia.

Sejak itu, Tom tak lagi diberi akses untuk berhubungan dengan pihak di luar Kejaksaan. Penyidik juga langsung membeberkan beberapa dokumen penetapannya sebagai tersangka.

Kemudian, Tom langsung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, hanya didampingi pengacara yang disediakan Kejaksaan, Eko Purwanto.

Setelah diperiksa, Tom lalu dipakaikan borgol dan rompi tahanan oleh penyidik. Sebelum digiring ke mobil tahanan, Tom juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.

  • Pukul 21.00 WIB

Tom dibawa turun dari ruang pemeriksaan untuk menaiki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Tom merasa tertekan dengan penetapan tersangka itu. Ia sempat menuliskan perasaanya lewat tulisan tangan yang muncul ke permukaan pada 21 November 2024.

"Kalau ada yang bertanya, kenapa dalam kondisi mental tertekan, saya senyum terus: (a) Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter Kejaksaan; (b) Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: 'Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya'," ujar Tom.

Praperadilan Tom Lembong, November 2024

5 November 2024

Beberapa hari setelah dijerat tersangka, pada 5 November 2024, tim penasihat hukum Tom yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan itu, Tom Lembong sebagai Pemohon, dan Kejagung sebagai pihak Termohon. Ada beberapa alasan pengajuan gugatan praperadilan tersebut.

Pertama, Ari menyebut bahwa Tom tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali oleh Kejagung.

Menurut Ari, hal itu melanggar Pasal 54, 55, dan 57 ayat (1) KUHAP, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemohon guna kepentingan pembelaan berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri oleh Pemohon.

Hakim Tumpanuli Marbun memimpin jalannya sidang putusan praperadilan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembongt terkait dugaan kasus korupsi impor gula di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanHakim Tumpanuli Marbun memimpin jalannya sidang putusan praperadilan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembongt terkait dugaan kasus korupsi impor gula di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kemudian, kubu Tom Lembong, menilai penetapan tersangka ini berunsur politis dan merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, tak ada Mendag lain yang diperiksa oleh pihak Kejagung, dan seakan hanya menyasar Tom.

Sidang Praperadilan, 21 November 2024

Dalam proses sidang praperadilan tersebut, Tom Lembong sempat dihadirkan secara virtual. Dalam kesaksiannya Tom mengaku masih bingung atas penetapan tersangka terhadapnya.

Mulanya, Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menanyakan kliennya terkait adanya penjelasan dari penyidik terkait perkara yang melibatkannya itu.

"Saya mau menanyakan dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" tanya Ari.

"Saya tidak dijelaskan," jawab Tom.

"Saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," tambah dia.

Dalam kesempatan itu, Tom juga membeberkan kebijakan yang dikeluarkannya terkait impor gula hanya mengikuti perintah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Praperadilan Ditolak, 26 November 2024

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.

"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).

"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Salah satu pertimbangannya, terkait dengan kepemilikan dua alat bukti untuk menjerat Tom sebagai tersangka. Menurut hakim, Kejagung telah menggelar ekspose menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sidang Tom Lembong

Sidang Perdana 6 Maret 2025

Sidang perdana Tom Lembong digelar 6 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Orang terdekatnya hadir mulai dari istrinya, Franciska Wihardja, hingga Anies Baswedan.

Pada sidang perdana itu, Tom didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar pada kasus importasi gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pemba...
Read Entire Article