
Mantan Mendag RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia sebetulnya baru saja divonis bersalah atas kasus importasi gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (18/7) dan mendapat hukuman 4,5 tahun penjara.
Tapi, berselang 2 pekan kemudian, ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Permintaan abolisi itu diajukan oleh Prabowo lewat Surat Presiden R43/pres/tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.
Saat proses peradilannya, Tom sendiri menyatakan, pengadilan yang ia jalani bersifat politis.
Menarik kita simak perjalanan kasus ini, sebab, ia pertama kali diperiksa pada 8 Oktober 2024.
Berikut kronologinya:
Dari Diperiksa jadi Tersangka
8 Oktober 2024
Tom Lembong pertama kalinya dipanggil dan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
16 Oktober 2024
Tom lalu kembali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya lagi terkait kasus itu. Statusnya pun masih sebagai saksi.
22 Oktober 2024
Tak sampai sepekan berselang, Tom Lembong lagi-lagi dipanggil untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi itu.
29 Oktober 2024
Untuk keempat kalinya, Tom Lembong kembali memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
"Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (PH) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun," kata Tom.

Pukul 16.00 WIB
Penyidik rampung memintai memintai keterangan dari Tom Lembong. Setelah diperiksa, Tom mengaku hanya didiamkan oleh penyidik selama sekitar 3 jam.
"Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi, hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek HP sebentar yang tersimpan di loker di resepsionis," ungkap Tom.
Pukul 19.00 WIB
Penyidik akhirnya kembali dan meminta Tom untuk masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Penyidik menyerahkan beberapa berkas hasil berita acara pemeriksaan (BAP) hari itu untuk ditandatangani.
Setelahnya, kabar mengejutkan langsung disampaikan penyidik kepada Tom.
"Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa 'atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan', Kejaksaan (a) Menetapkan saya sebagai tersangka, (b) Memutuskan saya segera ditahan," papar Tom.
"Tentunya saya lumayan shock karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," ungkap dia.
Sejak itu, Tom tak lagi diberi akses untuk berhubungan dengan pihak di luar Kejaksaan. Penyidik juga langsung membeberkan beberapa dokumen penetapannya sebagai tersangka.
Kemudian, Tom langsung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, hanya didampingi pengacara yang disediakan Kejaksaan, Eko Purwanto.
Setelah diperiksa, Tom lalu dipakaikan borgol dan rompi tahanan oleh penyidik. Sebelum digiring ke mobil tahanan, Tom juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pukul 21.00 WIB
Tom dibawa turun dari ruang pemeriksaan untuk menaiki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Tom merasa tertekan dengan penetapan tersangka itu. Ia sempat menuliskan perasaanya lewat tulisan tangan yang muncul ke permukaan pada 21 November 2024.
"Kalau ada yang bertanya, kenapa dalam kondisi mental tertekan, saya senyum terus: (a) Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter Kejaksaan; (b) Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: 'Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya'," ujar Tom.
Praperadilan Tom Lembong, November 2024
5 November 2024
Beberapa hari setelah dijerat tersangka, pada 5 November 2024, tim penasihat hukum Tom yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan itu, Tom Lembong sebagai Pemohon, dan Kejagung sebagai pihak Termohon. Ada beberapa alasan pengajuan gugatan praperadilan tersebut.
Pertama, Ari menyebut bahwa Tom tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali oleh Kejagung.
Menurut Ari, hal itu melanggar Pasal 54, 55, dan 57 ayat (1) KUHAP, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemohon guna kepentingan pembelaan berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri oleh Pemohon.

Kemudian, kubu Tom Lembong, menilai penetapan tersangka ini berunsur politis dan merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, tak ada Mendag lain yang diperiksa oleh pihak Kejagung, dan seakan hanya menyasar Tom.
Sidang Praperadilan, 21 November 2024
Dalam proses sidang praperadilan tersebut, Tom Lembong sempat dihadirkan secara virtual. Dalam kesaksiannya Tom mengaku masih bingung atas penetapan tersangka terhadapnya.
Mulanya, Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menanyakan kliennya terkait adanya penjelasan dari penyidik terkait perkara yang melibatkannya itu.
"Saya mau menanyakan dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" tanya Ari.
"Saya tidak dijelaskan," jawab Tom.
"Saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," tambah dia.
Dalam kesempatan itu, Tom juga membeberkan kebijakan yang dikeluarkannya terkait impor gula hanya mengikuti perintah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Praperadilan Ditolak, 26 November 2024
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.
"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Salah satu pertimbangannya, terkait dengan kepemilikan dua alat bukti untuk menjerat Tom sebagai tersangka. Menurut hakim, Kejagung telah menggelar ekspose menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sidang Tom Lembong
Sidang Perdana 6 Maret 2025
Sidang perdana Tom Lembong digelar 6 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Orang terdekatnya hadir mulai dari istrinya, Franciska Wihardja, hingga Anies Baswedan.
Pada sidang perdana itu, Tom didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar pada kasus importasi gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
