DUA permohonan sengketa pemilihan kepala daerah atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang teregisterasi dengan nomor 329-330/PHPU.BUP-XXIII/2025 kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan dalil Athansius Koknak-Basri Muhamamadiah selaku pemohon dalam perkara 329 itu tidak beralasan menurut hukum.
Dalil yang dimaksud adalah menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel selaku termohon telah sengaja meloloskan pasangan calon nomor urut 3 Roni Omba-Marlinus. Pasangan calon Athan-Basri menilai, pasangan nomor urut 3 itu tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati Boven Digoel dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan terdapat fakta hukum yang menyatakan, calon wakil bupati Boven Digoel Marlinus mendaftarkan diri dalam pilkada tahun 2024 dengan menggunakan ijazah SLTA/sederajat. “Ini telah dilakukan verifikasi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut,” kata Saldi dalam sidang putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Rabu, 10 September 2025.
Saldi menjelaskan penggunaan ijazah SLTA/sederajat untuk pendaftaran pilkada oleh calon wakil bupati Marlinus telah sesuai atau telah memenuhi ketentuan. Persyaratan pendidikan paling rendah adalah SLTA/sederajat bagi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
MK menilai KPU Boven Digoel memverifikasi ijazah SLTA/sederajat Marlinus. Buktinya surat Keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan UPT SMA Negeri 3 Palopo. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel melalui Laporan Hasil Pengawasan pada pokoknya menyatakan Marlinus dinyatakan memenuhi syarat.
Marlinus sendiri tidak pernah melampirkan ijazah sarjana (S1) ketika proses pendaftaran pasangn calon bupati Boven Digoel pada 2024. Secara faktual, menurut MK, pemohon Athan-Basri sama sekali tidak pernah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU dan/atau Bawaslu pada saat berlangsungnya tahapan penetapan pasangan calon.
Dalam sengketa pilkada yang lain di hari yang sama pada Rabu ini, 10 September 2025, MK dalam putusannya menyatakan tidak menerima permohonan 330/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sengketa ini diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Okaiboo dalam perkara PHPU Bupati Boven Digoel setelah pemungutan suara ulang (PSU).
Dalil Hengky-Melkior selaku pemohon menyebutkan ada penolakan tujuh orang pemilih karena tidak memiliki formulir model C Pemberitahuan-KWK, meskipun membawa KTP. “Siapa tujuh pemilih yang ditolak dan di mana locus TPS 06 dan TPS 07 yang didalilkan Pemohon karena tidak dijelaskan kampung dan distrik apa,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Ridwan mengatakan tidak ada pula bukti yang dapat meyakinkan MK dan dapat membuktikan bahwa benar terjadi penolakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. MK justru menemukan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di TPS 026 Kampung Persatuan Distrik Mandobo yang menerangkan ada pemilih yang tidak membawa formulir model C Pemberitahuan-KWK, tetapi KPPS meminta pemilih tersebut memperlihatkan KTP elektronik untuk dicocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena pemilih itu terdaftar dalam DPT, KPPS menyerahkan C Pemberitahuan-KWK milik pemilih dan dipersilakan untuk memilih. Hal itu juga terjadi di TPS 013 Kampung Persatuan.
Sengketa Boven Digoel
MK awalnya mendiskualifikasi calon bupati pasangan calon nomor urut 3 Kabupaten Boven Digoel, yakni Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan pemilihan bupati Boven Digoel, Papua, sesuai Putusan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan 24 Februari 2025.
MK juga memerintahkan KPU Boven Digoel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) bupati dan wakil bupati Boven Digoel dengan tetap mengikutsertakan pasangan calon Athansius Koknak-Basri Muhamamadiah; Yakob Weremba-Suharto; dan Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob.
KPU daerah itu harus terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3 untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon yang baru tanpa mengikutkan lagi Petrus Ricolombus Omba. Petrus Ricolombus Omba adalah calon bupati Boven Digoel pada pemilihan tahun 2024 yang didiskualifikasi karena berstatus mantan narapidana.
Menurut MK, kekosongan demikian tidak dapat begitu saja diisi dengan menunjuk pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua sebagai pasangan calon terpilih. Sebab perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan bupati Boven Digoel Tahun 2024 tersebar pada keempat pasangan calon.
Pelaksanaan PSU pada 6 Agustus 2025 kemudian tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
PSU alhasil diikuti oleh pasangan calon Athansius Koknak-Basri Muhamamadiah; Yakob Weremba-Suharto; dan Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3 tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.